TSA0TUrpGpr6BSzoTUzpGfGpTi==

Dari Januari hingga Maret 2024, Transaksi Judi Online Sudah 100 Triliun Rupiah

Menurut Menkominfo Budi Arie Setiadi, total transaksi judi online pada kuartal pertama 2024 sudah mencapai Rp 100 triliun.

Dalam konferensi pers yang diadakan secara online pada hari Jumat, 24 Mei, Budi Arie menyampaikan hal ini.
 
Dalam konferensi pers Perkembangan Terbaru Pemberantasan Judi Online yang diadakan secara online pada Jumat (24/5), Budi Arie menjelaskan bahwa transaksi judi online mencapai Rp 327 triliun pada tahun 2023, menurut data PPATK. Selanjutnya, transaksi tersebut telah mencapai Rp 100 triliun selama kuartal pertama 2024.

Ini menunjukkan bahwa perjudian online masih ada di masyarakat Indonesia.
Walaupun dalam berbagai analisis kita menemukan bahwa ada alasan lain. Dia menyimpulkan, "Jadi, nilai transaksi judi online itu juga termasuk bukti pencucian uang."

Sebelum ini, Budi Arie menyatakan bahwa dia akan menetapkan denda sebesar Rp 500 juta untuk setiap konten yang mengandung judi online di platform yang masih tidak kooperatif dalam memberantas judi online. "Saya ingin menyampaikan hal penting, yaitu peringatan keras. Untuk dimulai, semua pemilik platform online seperti X, Telegram, Google, Meta, dan TikTok. 

Budi menjelaskan, langkah itu dijalankan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika serta peraturan dan keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo). dikutip dari antaranews

Dalam konferensi pers Perkembangan Terbaru Pemberantasan Judi Online yang diadakan secara online pada Jumat (24/5), Budi Arie menyatakan, "Jika Anda tidak bekerja sama untuk memberantas judi online di platform Anda, maka saya akan mengenakan denda sampai dengan Rp 500 juta per konten. Saya ulangi, sampai dengan Rp 500 juta per konten."

Tak hanya itu, ia juga mengancam ISP yang tidak kooperatif dalam pemberantasan judi online akan dicabut izinnya.

Pencabutan izin ini dilakukan kepada ISP yang masih bandel memfasilitasi permainan judi online meski sudah dilarang oleh pemerintah pusat.

Untuk semua penyedia layanan internet (ISP), jika mereka tidak bekerja sama untuk memerangi perjudian online, maka saya tidak akan segan-segan mencabut izin Anda. Saya ulangi, saya akan mencabut izin penyedia layanan internet yang digunakan untuk fasilitasi permainan judi online. Budi Arie menyatakan bahwa mereka akan mengungkapkan nama-nama ISP-nya.

Komentar0

Type above and press Enter to search.