TSA0TUrpGpr6BSzoTUzpGfGpTi==

Ada 12 kriteria Kamar Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Kesehatan pengganti sistem kelas 1, 2 dan 3

Ada 12 kriteria Kamar Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Kesehatan pengganti sistem kelas 1, 2 dan 3
Kamar Inap BPJS Kesehatan Bakal Berdasar Jenis Kelamin & Penyakit

Picmotivnews, - Pemerintah secara resmi mengganti sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dengan pilihan BPJS Kesehatan Kelas I, II, dan III. Ini berarti bahwa kamar peserta BPJS Kesehatan diklasifikasikan berdasarkan jenis kelamin dan penyakit mereka daripada iuran yang dibayarkan.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan menguraikan aturan tersebut. Dalam aturan yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 8 Mei 2024, dinyatakan bahwa KRIS harus diterapkan secara menyeluruh pada fasilitas rawat inap di rumah sakit di seluruh Indonesia yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat pada 30 Juni 2025. Rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan harus menerapkan fasilitas rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar sebagaimana disebutkan dalam Pasal 46A.

Menkes Budi Gunadi Sadikin di acara Raker Kemenkes di ICE BSD, Rabu (24/4/2024). Foto: YouTube/Sekretariat Presiden

Pasien BPJS harus memenuhi dua belas kriteria kamar KRIS selama rawat inap di rumah sakit, bukan hanya berdasarkan jenis kelamin dan penyakit mereka. Ini adalah rinciannya:
1. Komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi (tidak menyimpan debu dan mikroorganisme)
2. Ventilasi udara (minimal 6 kali pergantian udara per jam)
3. Pencahayaan ruangan (pencahayaan ruangan standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur)
4. Kelengkapan tempat tidur (dilengkapi minimal 2 kotak kontak dan tidak boleh percabangan/ sambungan langsung tanpa pengamanan arus)
5. Nakas per tempat tidur
6. Temperatur ruangan (suhu ruangan stabil: 20-26°C)
7. Ruang rawat dibagi berdasarkan jenis kelamin, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau noninfeksi.
8. Kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat
- Jarak antara tepi tempat tidur minimal 1,5 meter - Jumlah kamar ≤ 4 tempat tidur

- Ukuran tempat tidur minimal P: 200 cm, L: 90 cm dan T: 50 - 80 cm
- Tempat tidur 2 crank
9. Tirai/partisi antar tempat tidur
10. Kamar mandi dalam ruangan rawat inap
- Arah bukaan pintu keluar
- Kunci pintu dapat dibuka dari dua sisi
- Adanya ventilasi (exhaust fan atau jendela boven)
11. Kamar mandi memenuhi standar aksesibilitas
-Ada tulisan/symbol “disable” pada bagian luar
-Memiliki ruang gerak yang cukup untuk pengguna kursi roda
-Dilengkapi pegangan rambat (handrail)
- Permukaan lantai tidak licin dan tidak boleh menyebabkan genangan
- Bel perawat yang terhubung pada pos perawat
12. Outlet oksigen
“Penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk: a. pelayanan rawat inap untuk bayi atau perinatologi; b. perawatan intensif; c. pelayanan rawat inap untuk pasien jiwa; dan ruang perawatan yang mempunyai fasilitas khusus,” bunyi Pasal 46A Ayat 2.

Kesimpulan:
Ada 12 kriteria Kamar Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Kesehatan, pengganti sistem kelas I, II, dan III. Salah satunya, ruang rawat dibagi berdasarkan jenis kelamin, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau noninfeksi.⁠(red*) 

 ⁠ 
Sumber berita : Kumparan pada 15 Mei 2024 Pukul 07:28 dengan judul "Kamar Inap BPJS Kesehatan Bakal Berdasar Jenis Kelamin & Penyakit"

Komentar0

Type above and press Enter to search.